Bank sentar,sistem pembayaran dan alat pembayaran
Assalamu'alaikum semuaa, kali ini aku mau jelasin tentang bank sentral semoga bermanfaat y
CATATAN EKONOMI (BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, ALAT PEMBAYARAN)
A. BANK SENTRAL
A.1.Pengertian dan Status Bank
Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia
dipegang oleh Bank Indonesia.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU. Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia .
merupakan lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan. tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang
undang tersebut.
A.2.Fungsi Bank Sentral (Bank
Indonesia)
1.)Penerbit uang atau alat
pembayaran yang sah dan. memenuhi kebutuhan
masyarakat
2.)Pelaksana dan perumus
kebijakan moneter
3.)Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah
dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah
4.)Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu
penyelesaian akhir transaksi
kliring antarbank
5.)Penjaga keutuhan sistem. keuangan dan pada beberapa. situasi atau keadaan bertindak sebagai un emergency lender of the last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan
Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar uang dan sebagai costudian dari cadangan devisa negara dan membentuk negara dalam mengelola cadangan devisa
Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang bank sentral sering mati diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi
Penasehat pemerintah terkait dekat dengan kebijakan ekonomi dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan
Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sama pengaturan moneter internasional
Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapatkan tugas lain misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberi perlindungan nasabah
A.3.Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Dalam rangka melaksanakan tugas
menetapkan dan melaksanakan
moneter, BI memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran. moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan
cara- cara yang tetapi tidak terbatas pada:
a) operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing;
b) penetapan tingkat diskonto;
c) penetapan cadangan wajib. minimum;
d) pengaturan kredit atau
pembiayaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran
pembayaran, BI diberi kewenangan:
▪Menetapkan penggunaan alat
pembayaran, meliputi
mengeluarkan,
mengedarkan,menarik, dan
memusnahkan uang rupiah,
termasuk menetapkan
macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai
berlakunya.
▪Mengatur dan menyelenggarakan
sistem pembayaran meliputi
kewenangan memberikan izin
kepada pihak lain untuk.
▪menyelenggarakan jasa sistem
pembayaran, mengatur sistem
kliring dan menyelenggarakan
kliring antar bank serta
menyelenggarakan penyelesaian
akhir (setelmen) transaksi
pembayaran antarbank.
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang
perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank
baik secara langsung maupun tidak
langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu,
sebagai berikut:
-menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter;
-mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran;
-mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
B. SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
1.B.Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan
nilai antara dua belah pihak (secara
sederhana kita memakai istilah
pembeli dan penjual), dimana
secara bersamaan terjadi
perpindahan barang dan jasa.
Maka, proses pembayaran antara
kedua belah pihak dalam kegiatan
ekonomi digambarkan sebagai
berikut.
2.B.Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah
dilakukan sejak ditemukannya uang
sebagai alat pembayaran tunai.
Sistem pembayaran tunai biasanya
terjadi di antara kedua
belah pihak, baik individu,
kelompok, lembaga, maupun
negara. Sistem pembayaran tunai
sudah sering terjadi setiap hari
dalam kehidupan kita sehari-hari,
seperti kamu membeli buku tulis di
toko buku, ayahmu membeli
keperluan kantor, dan ibumu
membeli kebutuhan harian di pasar.
3.B.Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai
melibatkan lembaga perantara agar
dana tersebut dapat benar-benar
efektif berpindah dari pihak yang
menyerahkan ke pihak penerima.
Jika kedua pihak yang terlibat
merupakan nasabah pada bank yang
sama, proses perpindahan dana
lebih sederhana. Bank tersebut
cukup melakukan proses
pemindahbukuan dari rekening yang
satu ke rekening lainnya. Namun,
tidak demikian halnya jika kedua
pihak merupakan nasabah bank
pada bank yang berbeda. Untuk hal
tersebut diperlukan suatu lembaga
lain yang dikenal sebagai
lembaga kliring yang mengakomodir
transaksi antarbank tersebut.
4.B.Komponen-komponen yang
membangun sebuah sistem
pembayaran terdiri atas
sebagai berikut.
1.)Regulator berwenang mengatur
aturan main, ketentuan, dan
kebijakan yang mengikat seluruh
komponen sistem pembayaran.
2.)Penyelenggara adalah lembaga
yang memastikan penyelesaian
akhir dari seluruh
transaksi yang terjadi di
penggunanya.
3.)Infrastrukur adalah sarana fisik
yang mendukung operasional
sistem pembayaran.
4.)Instrumen adalah alat
pembayaran baik tunai maupun.
non-tunai yang disepakati oleh . para pengguna dalam melakukan
transaksi.
5.)Pengguna adalah konsumen yang
memanfaatkan sistem
pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang
secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
Kebijakan
Kelembagaan
Alat Pembayaran
Mekanisme Operasional
Infrastruktur Teknis
Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan
atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)
dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High
Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities
Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1) Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a) Kartu kredit
b) Kartu ATM/Debit
c) Kartu prabayar (prepaid)
d) Uang elektronik (e-money)
2) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan
non-bank)
3) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
5.B.Alat Pembayaran
5.1.B. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat
pembayaran dengan memakai uang
kartal (uang kertas dan logam),
yang terdiri atas uang dengan nilai
nominal Rp100, Rp200, Rp500,
Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000,
Rp20000, Rp50000, dan
Rp100000.Alat pembayaran tunai
berupa uang kartal tersebut masih
berperan penting dalam lalu lintas
pembayaran dalam transaksi
sehari-hari yang tentu saja
bernilai kecil. Dalam masyarakat
moderen seperti sekarang ini,
pemakaian alat pembayaran tunai.
seperti uang kartal memang
cenderung lebih kecil dibanding
uang giral.
5.2.B. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah
alat pembayaran dengan tidak
memakai uang kartal (uang kertas
dan logam), yang terdiri atas paper
based (cek/BG), APMK (Alat
Pembayaran Menggunakan Kartu),
dan uang elektronik. Alat
pembayaran nontunai sudah
berkembang dan semakin lazim
dipakai masyarakat. Kenyataan
ini memperlihatkan kepada kita
bahwa jasa pembayaran nontunai
yang dilakukan bank maupun
lembaga selain bank (LSB), baik
dalam proses pengiriman dana,
penyelenggara kliring maupun
sistem penyelesaian akhir
(settlement) sudah tersedia dan
dapat berlangsung di Indonesia.
Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan. Bank Indonesia melalui sistem BI
RTGS (Real Time Gross Settlement),
dan sistem kliring.
5.3.B.Peran Bank Indonesia dalam
Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam
sistem pembayaran di
Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan sistem
pembayaran yang efisien,
cepat, aman, dan andal.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia disebutkan bahwa
Bank Indonesia mempunyai
tugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut,
ditentukan dalam Pasal 15 Nomor
23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, Bank Indonesia
berwenang untuk melakukan hal-hal
berikut.
▪melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas.
penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran;
▪ mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk
menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas
bahwa kewenangan mengatur dan
menjaga kelancaran sistem.
pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu
pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk
meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Peran Bank Indonesia sebagai Operator
Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
C. UANG
1.C.Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling
bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran
(barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk
mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan
menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh
karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat
tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya
ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang
sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara
menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan
dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut
juga uang giral.
2.C.Pengertian Uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made
to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di
dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran
utang.
3.C.Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai
alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara
natura (barter).
2)Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi
untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan
besarnya harga.
b . Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi
untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal
pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ),
uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang
nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer
of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun
dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ),
yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga
barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
4.C. jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau
uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1) Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di
luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu
negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di
dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan
di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar
Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc
/ CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar /
CAD
5.C.Syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat
(kriteria) sebagai berikut:
Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
6.C.Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4) tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5) nomor seri pecahan;
6) teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7) tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka sebagai
nilai nominalnya; dan
4) tahun emisi.
7.C.Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki ciri khusus
sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8.C.Nilai Uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan
dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai
uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan
ukurannya.
8.c.a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai
intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada
uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan
untuk membuat uang.
8.c.b . Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai
eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut
ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut
untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang
asing.Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Uang Inti
a. Uang yang Beredar
Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam
peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank
sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan,
perusahaan, dan badan pemerintah (M1).
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar
meliputi bagian-bagian berikut ini.
1) Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang
logam).
2) Uang giral (cek dan giro).
3) Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas
deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing
milik swasta domestik.
b . Uang Inti (Reserve Money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi
penciptaan uang kartal maupun uang giral.
Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral. Ciri- cirinya:
Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan terasa kasar apabila diraba.
Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra berbentuk dua lingkaran
Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
9.C.. Beberapa Istilah Tentang Uang
Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.
D.ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
1.D.Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan
uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan
alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank
maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar
diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan sistem kliring. 2.D.Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
Paper Based (Cek/BG)
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
Kartu Debet
Nama: Dhea Sabrina Putri
Kelas: X. Mia 4
Sekolah: SMAN. 10 PADANG
A. BANK SENTRAL
A.1.Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun
2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur
tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
A.2.Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebetuhan
masyarakat
Pelaksana dan perumus kebijakan moneter
Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah
Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank
Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi atau keadaan bertindak sebagai un emergency lender of the last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan
Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar uang dan sebagai costudian dari cadangan devisa negara dan membentuk negara dalam mengelola cadangan devisa
Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang bank sentral sering mati diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi
Penasehat pemerintah terkait dekat dengan kebijakan ekonomi dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan
Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sama pengaturan moneter internasional
Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapatkan tugas lain misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberi perlindungan nasabah
A.3.Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan
moneter, BI memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang
tetapi tidak terbatas pada:
a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
b) penetapan tingkat diskonto;
c) penetapan cadangan wajib minimum;
d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran
pembayaran, BI diberi kewenangan:
Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan,
mengedarkan,menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan
macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan
memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem
pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank
serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran
antarbank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak
langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang
berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu,
sebagai berikut:
-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
-mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
B. SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
1.B.Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana
kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi
perpindahan barang dan jasa. Maka, proses pembayaran antara kedua belah
pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.
2.B.Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat
pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua
belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem
pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari,
seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor,
dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.
3.B.Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut
dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak
penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang
sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan
proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak
demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang
berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai
lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
4.B.Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas
sebagai berikut.
1.)Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang
mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
2.)Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh
transaksi yang terjadi di penggunanya.
3.)Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
4.)Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati
oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
5.)Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang
secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu
sebagai berikut.
Kebijakan
Kelembagaan
Alat Pembayaran
Mekanisme Operasional
Infrastruktur Teknis
Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan
atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)
dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1) Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a) Kartu kredit
b) Kartu ATM/Debit
c) Kartu prabayar (prepaid)
d) Uang elektronik (e-money)
2) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan
non-bank)
3) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
5.B.Alat Pembayaran
5.1.B. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal
(uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100,
Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan
Rp100000.Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan
penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja
bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat
pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding
uang giral.
5.2.B. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang
kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK
(Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran
nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan
ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan
bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana,
penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah
tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS
(Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.
5.3.B.Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam
Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa
Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor
23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran;
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu
pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk
meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Peran Bank Indonesia sebagai Operator
Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
C. UANG
1.C.Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling
bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran
(barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk
mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan
menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh
karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat
tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya
ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang
sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara
menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan
dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut
juga uang giral.
2.C.Pengertian Uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made
to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di
dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran
utang.
3.C.Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai
alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara
natura (barter).
2)Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi
untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan
besarnya harga.
b . Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi
untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal
pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ),
uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang
nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer
of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun
dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ),
yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga
barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
4.C. jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau
uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1) Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di
luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu
negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di
dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan
di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar
Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc
/ CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar /
CAD
5.C.Syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat
(kriteria) sebagai berikut:
Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
6.C.Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4) tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5) nomor seri pecahan;
6) teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7) tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka sebagai
nilai nominalnya; dan
4) tahun emisi.
7.C.Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki ciri khusus
sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8.C.Nilai Uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan
dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai
uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan
ukurannya.
8.c.a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai
intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada
uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan
untuk membuat uang.
8.c.b . Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai
eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut
ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut
untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang
asing.Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Uang Inti
a. Uang yang Beredar
Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam
peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank
sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan,
perusahaan, dan badan pemerintah (M1).
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar
meliputi bagian-bagian berikut ini.
1) Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang
logam).
2) Uang giral (cek dan giro).
3) Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas
deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing
milik swasta domestik.
b . Uang Inti (Reserve Money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi
penciptaan uang kartal maupun uang giral.
Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral. Ciri- cirinya:
Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan terasa kasar apabila diraba.
Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra berbentuk dua lingkaran
Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
9.C.. Beberapa Istilah Tentang Uang
Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.
D.ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
1.D.Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan
uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan
alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank
maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar
diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan sistem kliring. 2.D.Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
Paper Based (Cek/BG)
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
Kartu Debet
CATATAN EKONOMI (BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, ALAT PEMBAYARAN)
O
L
E
H
Nama: Dhea Sabrina Putri
Kelas: X. Mia 4
Sekolah: SMAN. 10 PADANG
A. BANK SENTRAL
A.1.Pengertian dan Status Bank
Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia
dipegang oleh Bank Indonesia.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU. Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia .
merupakan lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan. tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang
undang tersebut.
A.2.Fungsi Bank Sentral (Bank
Indonesia)
1.)Penerbit uang atau alat
pembayaran yang sah dan. memenuhi kebutuhan
masyarakat
2.)Pelaksana dan perumus
kebijakan moneter
3.)Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah
dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah
4.)Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu
penyelesaian akhir transaksi
kliring antarbank
5.)Penjaga keutuhan sistem. keuangan dan pada beberapa. situasi atau keadaan bertindak sebagai un emergency lender of the last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan
Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar uang dan sebagai costudian dari cadangan devisa negara dan membentuk negara dalam mengelola cadangan devisa
Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang bank sentral sering mati diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi
Penasehat pemerintah terkait dekat dengan kebijakan ekonomi dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan
Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sama pengaturan moneter internasional
Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapatkan tugas lain misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberi perlindungan nasabah
A.3.Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Dalam rangka melaksanakan tugas
menetapkan dan melaksanakan
moneter, BI memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran. moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
2) melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan
cara- cara yang tetapi tidak terbatas pada:
a) operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing;
b) penetapan tingkat diskonto;
c) penetapan cadangan wajib. minimum;
d) pengaturan kredit atau
pembiayaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran
pembayaran, BI diberi kewenangan:
▪Menetapkan penggunaan alat
pembayaran, meliputi
mengeluarkan,
mengedarkan,menarik, dan
memusnahkan uang rupiah,
termasuk menetapkan
macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai
berlakunya.
▪Mengatur dan menyelenggarakan
sistem pembayaran meliputi
kewenangan memberikan izin
kepada pihak lain untuk.
▪menyelenggarakan jasa sistem
pembayaran, mengatur sistem
kliring dan menyelenggarakan
kliring antar bank serta
menyelenggarakan penyelesaian
akhir (setelmen) transaksi
pembayaran antarbank.
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang
perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank
baik secara langsung maupun tidak
langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu,
sebagai berikut:
-menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter;
-mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran;
-mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
B. SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
1.B.Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan
nilai antara dua belah pihak (secara
sederhana kita memakai istilah
pembeli dan penjual), dimana
secara bersamaan terjadi
perpindahan barang dan jasa.
Maka, proses pembayaran antara
kedua belah pihak dalam kegiatan
ekonomi digambarkan sebagai
berikut.
2.B.Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah
dilakukan sejak ditemukannya uang
sebagai alat pembayaran tunai.
Sistem pembayaran tunai biasanya
terjadi di antara kedua
belah pihak, baik individu,
kelompok, lembaga, maupun
negara. Sistem pembayaran tunai
sudah sering terjadi setiap hari
dalam kehidupan kita sehari-hari,
seperti kamu membeli buku tulis di
toko buku, ayahmu membeli
keperluan kantor, dan ibumu
membeli kebutuhan harian di pasar.
3.B.Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai
melibatkan lembaga perantara agar
dana tersebut dapat benar-benar
efektif berpindah dari pihak yang
menyerahkan ke pihak penerima.
Jika kedua pihak yang terlibat
merupakan nasabah pada bank yang
sama, proses perpindahan dana
lebih sederhana. Bank tersebut
cukup melakukan proses
pemindahbukuan dari rekening yang
satu ke rekening lainnya. Namun,
tidak demikian halnya jika kedua
pihak merupakan nasabah bank
pada bank yang berbeda. Untuk hal
tersebut diperlukan suatu lembaga
lain yang dikenal sebagai
lembaga kliring yang mengakomodir
transaksi antarbank tersebut.
4.B.Komponen-komponen yang
membangun sebuah sistem
pembayaran terdiri atas
sebagai berikut.
1.)Regulator berwenang mengatur
aturan main, ketentuan, dan
kebijakan yang mengikat seluruh
komponen sistem pembayaran.
2.)Penyelenggara adalah lembaga
yang memastikan penyelesaian
akhir dari seluruh
transaksi yang terjadi di
penggunanya.
3.)Infrastrukur adalah sarana fisik
yang mendukung operasional
sistem pembayaran.
4.)Instrumen adalah alat
pembayaran baik tunai maupun.
non-tunai yang disepakati oleh . para pengguna dalam melakukan
transaksi.
5.)Pengguna adalah konsumen yang
memanfaatkan sistem
pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang
secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
Kebijakan
Kelembagaan
Alat Pembayaran
Mekanisme Operasional
Infrastruktur Teknis
Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan
atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)
dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High
Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities
Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1) Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a) Kartu kredit
b) Kartu ATM/Debit
c) Kartu prabayar (prepaid)
d) Uang elektronik (e-money)
2) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan
non-bank)
3) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
5.B.Alat Pembayaran
5.1.B. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat
pembayaran dengan memakai uang
kartal (uang kertas dan logam),
yang terdiri atas uang dengan nilai
nominal Rp100, Rp200, Rp500,
Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000,
Rp20000, Rp50000, dan
Rp100000.Alat pembayaran tunai
berupa uang kartal tersebut masih
berperan penting dalam lalu lintas
pembayaran dalam transaksi
sehari-hari yang tentu saja
bernilai kecil. Dalam masyarakat
moderen seperti sekarang ini,
pemakaian alat pembayaran tunai.
seperti uang kartal memang
cenderung lebih kecil dibanding
uang giral.
5.2.B. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah
alat pembayaran dengan tidak
memakai uang kartal (uang kertas
dan logam), yang terdiri atas paper
based (cek/BG), APMK (Alat
Pembayaran Menggunakan Kartu),
dan uang elektronik. Alat
pembayaran nontunai sudah
berkembang dan semakin lazim
dipakai masyarakat. Kenyataan
ini memperlihatkan kepada kita
bahwa jasa pembayaran nontunai
yang dilakukan bank maupun
lembaga selain bank (LSB), baik
dalam proses pengiriman dana,
penyelenggara kliring maupun
sistem penyelesaian akhir
(settlement) sudah tersedia dan
dapat berlangsung di Indonesia.
Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan. Bank Indonesia melalui sistem BI
RTGS (Real Time Gross Settlement),
dan sistem kliring.
5.3.B.Peran Bank Indonesia dalam
Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam
sistem pembayaran di
Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan sistem
pembayaran yang efisien,
cepat, aman, dan andal.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia disebutkan bahwa
Bank Indonesia mempunyai
tugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut,
ditentukan dalam Pasal 15 Nomor
23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, Bank Indonesia
berwenang untuk melakukan hal-hal
berikut.
▪melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas.
penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran;
▪ mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk
menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas
bahwa kewenangan mengatur dan
menjaga kelancaran sistem.
pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu
pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk
meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Peran Bank Indonesia sebagai Operator
Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
C. UANG
1.C.Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling
bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran
(barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk
mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan
menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh
karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat
tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya
ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang
sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara
menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan
dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut
juga uang giral.
2.C.Pengertian Uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made
to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di
dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran
utang.
3.C.Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai
alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara
natura (barter).
2)Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi
untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan
besarnya harga.
b . Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi
untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal
pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ),
uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang
nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer
of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun
dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ),
yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga
barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
4.C. jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau
uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1) Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di
luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu
negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di
dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan
di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar
Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc
/ CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar /
CAD
5.C.Syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat
(kriteria) sebagai berikut:
Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
6.C.Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4) tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5) nomor seri pecahan;
6) teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7) tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka sebagai
nilai nominalnya; dan
4) tahun emisi.
7.C.Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki ciri khusus
sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8.C.Nilai Uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan
dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai
uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan
ukurannya.
8.c.a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai
intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada
uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan
untuk membuat uang.
8.c.b . Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai
eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut
ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut
untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang
asing.Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Uang Inti
a. Uang yang Beredar
Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam
peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank
sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan,
perusahaan, dan badan pemerintah (M1).
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar
meliputi bagian-bagian berikut ini.
1) Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang
logam).
2) Uang giral (cek dan giro).
3) Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas
deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing
milik swasta domestik.
b . Uang Inti (Reserve Money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi
penciptaan uang kartal maupun uang giral.
Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral. Ciri- cirinya:
Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan terasa kasar apabila diraba.
Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra berbentuk dua lingkaran
Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
9.C.. Beberapa Istilah Tentang Uang
Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.
D.ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
1.D.Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan
uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan
alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank
maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar
diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan sistem kliring. 2.D.Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
Paper Based (Cek/BG)
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
Kartu Debet
Nama: Dhea Sabrina Putri
Kelas: X. Mia 4
Sekolah: SMAN. 10 PADANG
A. BANK SENTRAL
A.1.Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun
2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur
tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
A.2.Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebetuhan
masyarakat
Pelaksana dan perumus kebijakan moneter
Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah
Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank
Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi atau keadaan bertindak sebagai un emergency lender of the last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan
Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar uang dan sebagai costudian dari cadangan devisa negara dan membentuk negara dalam mengelola cadangan devisa
Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang bank sentral sering mati diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi
Penasehat pemerintah terkait dekat dengan kebijakan ekonomi dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan
Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sama pengaturan moneter internasional
Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapatkan tugas lain misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberi perlindungan nasabah
A.3.Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan
moneter, BI memiliki kewenangan:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi;
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang
tetapi tidak terbatas pada:
a) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
b) penetapan tingkat diskonto;
c) penetapan cadangan wajib minimum;
d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran
pembayaran, BI diberi kewenangan:
Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan,
mengedarkan,menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan
macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan
memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem
pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank
serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran
antarbank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
1) memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank
2) menetapkan peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak
langsung
4) mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang
berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu,
sebagai berikut:
-menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
-mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
B. SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
1.B.Sistem Pembayaran
Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana
kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi
perpindahan barang dan jasa. Maka, proses pembayaran antara kedua belah
pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.
2.B.Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat
pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua
belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara. Sistem
pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari,
seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor,
dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.
3.B.Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut
dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak
penerima. Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang
sama, proses perpindahan dana lebih sederhana. Bank tersebut cukup melakukan
proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Namun, tidak
demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang
berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai
lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
4.B.Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas
sebagai berikut.
1.)Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang
mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
2.)Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh
transaksi yang terjadi di penggunanya.
3.)Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
4.)Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati
oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
5.)Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang
secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu
sebagai berikut.
Kebijakan
Kelembagaan
Alat Pembayaran
Mekanisme Operasional
Infrastruktur Teknis
Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan
atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)
dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1) Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a) Kartu kredit
b) Kartu ATM/Debit
c) Kartu prabayar (prepaid)
d) Uang elektronik (e-money)
2) Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan
non-bank)
3) Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
5.B.Alat Pembayaran
5.1.B. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal
(uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100,
Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan
Rp100000.Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan
penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja
bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat
pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding
uang giral.
5.2.B. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang
kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK
(Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik. Alat pembayaran
nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan
ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan
bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana,
penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah
tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS
(Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.
5.3.B.Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Dalam
Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa
Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor
23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hal-hal berikut.
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran;
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya;
menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu
pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi,
kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk
meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem
pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Peran Bank Indonesia sebagai Operator
Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
C. UANG
1.C.Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling
bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran
(barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk
mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan
menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh
karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat
tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya
ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang
sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara
menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan
dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut
juga uang giral.
2.C.Pengertian Uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made
to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di
dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran
utang.
3.C.Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai
alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara
natura (barter).
2)Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi
untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan
besarnya harga.
b . Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi
untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal
pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ),
uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran
kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang
nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer
of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau
memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun
dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ),
yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga
barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
4.C. jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau
uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1) Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di
luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu
negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di
dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan
di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar
Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc
/ CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar /
CAD
5.C.Syarat Uang
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat
(kriteria) sebagai berikut:
Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
6.C.Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4) tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5) nomor seri pecahan;
6) teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
7) tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
1) gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
2) frasa ”Republik Indonesia”;
3) sebutan pecahan dalam angka sebagai
nilai nominalnya; dan
4) tahun emisi.
7.C.Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki ciri khusus
sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8.C.Nilai Uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan
dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai
uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan
ukurannya.
8.c.a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai
intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada
uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan
untuk membuat uang.
8.c.b . Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai
eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut
ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut
untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang
asing.Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Uang Inti
a. Uang yang Beredar
Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam
peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank
sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan,
perusahaan, dan badan pemerintah (M1).
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar
meliputi bagian-bagian berikut ini.
1) Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang
logam).
2) Uang giral (cek dan giro).
3) Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas
deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing
milik swasta domestik.
b . Uang Inti (Reserve Money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi
penciptaan uang kartal maupun uang giral.
Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral. Ciri- cirinya:
Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan terasa kasar apabila diraba.
Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra berbentuk dua lingkaran
Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
9.C.. Beberapa Istilah Tentang Uang
Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.
D.ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI
1.D.Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan
uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan
alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank
maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar
diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan sistem kliring. 2.D.Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
Paper Based (Cek/BG)
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
Kartu Debet
Komentar
Posting Komentar